Hakim Datangi Rumah Dinas Ferdy Sambo Tempat Tewasnya Yosua, Djumyanto: Untuk Tambah Keyakinan

Hakim Datangi Rumah Dinas Ferdy Sambo Tempat Tewasnya Yosua, Djumyanto: Untuk Tambah Keyakinan Hakim Datangi Rumah Dinas Ferdy Sambo Tempat Tewasnya Yosua, Djumyanto: Untuk Tambah Keyakinan

JAKARTA - Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), lagi penasihat hukum dari para-terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat sambangi tempat kejadian perkara tewasnya Yosua dekat Jalan Duren Tiga No 46, Kompleks Polri.

Hakim menilai perlu melihat TKP tewasnya Yosua kepada menambah keyakinan sebelum memutus hukuman bagi para terdakwa.

Kecerahan itu disampaikan sebab Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto jauh didalam wawancaranya beserta Jurnalis KOMPAS TV Asri Gunawan, Rabu (4/1/2023).

“Pada prinsipnya majelis hakim ingin melihat TKP, lingkungan kejadian perkara, itu bagi menambah keyakinan hakim,” ucap Djumyanto.

“Majelis hakim perlu melihat TKP-nya seperti apa terus dikaitkan memakai tujuan tadi, kalau lebih meyakinkan hakim kaitannya memakai locus delictinya seperti apa.”

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J: Ferdy Sambo Membunuh Yosua Dua Kali

Perihal kunjungan ke TKP tewasnya Yosua, Djumyanto memastikan Hakim cuma mau melakukan pemeriksaan.

Hakim, sambungnya, tidak hendak menyampaikan perpertanyaanan-perpertanyaanan kepada penasihat hukum para terdakwa maupun jaksa penuntut umum.

 

“Nanti hadapan sana tidak ada perinterogasian-perinterogasian mengenai para pihak, tidak emosi mengenai terdakwa, terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi sekadar itu tadi, pemeriksaan sealam, hadapan dalam perkara perdata kan agak tidak ada hal-hal, perinterogasian-perinterogasian, jadi majelis murni sekadar ingin melihat locus delictinya,” ujar Djumyanto.

Sebagai informasi, rencananya Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), membarengi penasihat hukum melalui para-terdakwa kasus pembunuhan berkeinginan Yosua bagi ke TKP Duren Tiga seusai sidang terdakwa Ricky Rizal Wibowo.

Agenda sidang terdakwa Ricky Rizal Wibowo hari ini adalah mendengarkan kecocokan 2 ahli pidana meringankan.

Baca Juga: Lucunya Ahli Pidana Ringankan Sambo, Diperkara Makna Kata Hajar Beri Jawaban Saksi batas Versi KBBI

Yaitu, ahli pidana daripada Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara maka Fakultas Hukum Universitas Assafiyah Firman Wijaya. Lalu yang kedua adalah dosen daripada Fakultas Hukum Bhayangkara Surabaya yaitu Solahudin.

Berdasarkan dakwaan JPU, Ricky Rizal Wibowo dikenalan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Ia terancam hukuman ayal atau penjara seumur hidup lagi sekurang-kurangnya sama dengan 20 tahun penjara.