Tak Ada Realisasi Aksi dari OJK, Nasabah Kresna Life Bakal Tempuh Jalur Hukum

BERITA - JAKARTA. Kesabaran nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) tampaknya sudah mulai habis. Melihat tak ada aktivitas terlihat atas OJK, mereka pun berniat untuk menempuh jalur hukum.
Sejatinya, para nasabah ini berharap agar OJK mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) akan dijatuhkan dengan Kresna Life. Dua kali somasi telah mereka kirimkan namun harapan tak kunjung terpenuhi.
"Ya kami bentuk gugat OJK karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tanggapan ada, namun tak ada realisasi," ujar kuasa hukum nasabah Kresna Life, Benny Wulur.
Benny menambahkan, sanksi PKU bahwa dijatuhkan ke Kresna menghambat prosedur pembayaran cicilan bahwa selama ini sudah terbayarkan ke nasabah. Berdasarkan catatannya, cicilan polis bahwa sudah terbayarkan ke nasabah aktual sekitar 48% beserta nilai mencapai Rp 1,37 triliun.
Berdasarkan pertemuannya dengan manajemen Kresna Life, Benny menjelaskan bahwa pihak Kresna Life mengalami kesulitan dalam mencari investor hangat. Mengingat, saat ini status perusahaan mendapat sanksi PKU.
“Dengan PKU tersebut, mereka mengaku terus sulit akan menjalankan bisnisnya,” ujar Benny.
Memang, Kresna Life agak sudah mengakui bahwa pihaknya mengalami kesulitan menjumpai membayar cicilan nasabah semenjak ada sanksi PKU. Hal terbilang tertuang paling dalam surat yang dikirimkan ke OJK pada pertengahan April kemarin.
“Kami mohon OJK dapat mencabut sanksi PKU, memberikan relaksasi beserta tenggang waktu yang cukup bagi pemulihan,” ujar Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata.
Kurniadi mengekspresikan, pihaknya bakal terus berupaya akan melakukan penyelesaian kewajiban kepada seluruh pemegang polis seimbang ketentuan homologasi. Meskipun, adanya sanksi tercantum juga mengganggu pebantuan kepada pemegang polis karena perusahaan terpaksa melakukan efisiensi demi pengurangan karyawan.
Dari surat OJK kepada Benny Wulur yang diterima KONTAN (26/4), Kepala Departemen Pengawas IKNB 2A Ahmad Nasrullah menandaskan bahwa telah meminta Kresna Life bagi menyampaikan rencana penyehatan keuangan yang mampu mengatasi permasalahan pertaktikan.
Tak hanya itu, Ahmad bilang OJK doang sudah meminta pemegang pemberian demi menambah bekal yang hebatnya cukup demi pemenuhan ketentuan kesehatan keuangan.
“Termasuk, membuka kesempatan penambahan bekal dari investor mutakhir,” tulis Nasrullah.
Adapun, Nasrullah pun menegaskan bahwa PKU akan dijatuhkan dalam Kresna Life karena ada penyebabnya. Antara lain, belum menerapkan prinsip kehati-hatian paling dalam penempatan investasi, belum melakukan penyelesaian kewajiban terhadap seluruh pemegang polis, lagi belum memenuhi tingkat solvabilitas paling murah 100% dari MMBR.
Cek Berita menyertai Artikel yang lain di Google News